Jika Menemukan Barang Dijalan • Fatwa NU

Ini Sikap Kita saat Menemukan Harta di Jalan . Assalamu alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online, saya ingin penjelasan berkaitan dengan menemukan emas atau perak di jalan. Apabila menemukan harta (emas atau uang) di jalan secara tiba-tiba, apakah boleh disedekahkan atau ada solusi yang lebih baik bila tak menemukan siapa pemiliknya? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Hamba Allah) . Jawaban Assalamu alaikum wr. wb. Penanya yang dirahmati Allah, semoga kita semua senantiasa mendapatkan taufik dan inayah-Nya. Status emas atau perak, uang atau benda berharga lainnya yang ditemukan di jalan sebagaimana yang dikemukakan penanya di atas adalah harta luqathah (temuan). . Dalam istilah fikih, luqathah didefinisikan dengan barang yang ditemukan di tempat terbuka (bukan di tempat terjaga) di mana pihak penemu barang tidak mengetahui pemiliknya. . Mengenai hukumnya, wajib bagi pihak penemu yang mengambilnya untuk mengetahui ciri-ciri barang...