Haramnya Nikah Mut'ah
Haramnya Nikah Mut'ah
√ Bisa juga disebut kawin kontrak
Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:
"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali."
(HR. Muslim)
Comments
Post a Comment